Mengetahui / Mengalami Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Parang / Wilayah Kecamatan Parang Kab Magetan. Laporkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Parang 0351871110
Pelayanan Polri Kepada Masyarakat, Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim Melaksanakan Pelayanan Masyarakat Yang Mengajukan Permohonan Skck
Tribratanews.polresmagetan.com :--Humanis, senyum, salam dan sapa. Wujud Pelayanan Polri Khususnya Polsek Parang, Kepada Masyarakat, Dalam hal ini Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim , Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang mengajukan Permohonan SKCK. Rabu 21/08/2019
Aiptu Djoko Hariyanto Selaku Ka Spkt C Polsek Parang. Menerima kedatangan masyarakat yang mengajukan Permohonan Skck
Warga Masyarakat Desa Sundul atas nama Aris Setiawan Alamat Desa Sayutan Rt 14 Rw 05 Kec Parang Kab Magetan. yang mengajukan permohonan Skck. Permohonan tersebut diterima Oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu C Polsek Parang Aiptu Djoko Haruyanto, selanjutnya diarahkan ke Ruang Unit Intelkam Polsek Parang, untuk proses penelitian dan penerbitan SKCK.
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H melalui Ka Spkt C Aiptu Djoko Hariyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, "bahwa untuk masyarakat yang mengajukan permohonan skck sesuai Peraturan pemerintah, PP No 60 Tahun 2016 Bahwa biaya penerbitan skck sebesar Rp 30.000,- , selain biaya yang sudah diatur pemerintah. Tidak ada biaya tambahan untuk kepengurusan skck", Jelasnya
Humas Polsek Parang
Tribratanews.polresmagetan.com :--Humanis, senyum, salam dan sapa. Wujud Pelayanan Polri Khususnya Polsek Parang, Kepada Masyarakat, Dalam hal ini Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim , Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang mengajukan Permohonan SKCK. Rabu 21/08/2019
Aiptu Djoko Hariyanto Selaku Ka Spkt C Polsek Parang. Menerima kedatangan masyarakat yang mengajukan Permohonan Skck
Warga Masyarakat Desa Sundul atas nama Aris Setiawan Alamat Desa Sayutan Rt 14 Rw 05 Kec Parang Kab Magetan. yang mengajukan permohonan Skck. Permohonan tersebut diterima Oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu C Polsek Parang Aiptu Djoko Haruyanto, selanjutnya diarahkan ke Ruang Unit Intelkam Polsek Parang, untuk proses penelitian dan penerbitan SKCK.
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H melalui Ka Spkt C Aiptu Djoko Hariyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, "bahwa untuk masyarakat yang mengajukan permohonan skck sesuai Peraturan pemerintah, PP No 60 Tahun 2016 Bahwa biaya penerbitan skck sebesar Rp 30.000,- , selain biaya yang sudah diatur pemerintah. Tidak ada biaya tambahan untuk kepengurusan skck", Jelasnya
Humas Polsek Parang
Komentar
Posting Komentar