Laporkan Bila Menemukan, Mengalami Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Parang. Kecamatan Parang Meliputi Kel Parang, Desa Ngaglik, Desa Tamanarum, Desa Joketro, Desa Krajan, Desa Sundul, Desa Pragak, Desa Bungkuk, Desa Mategal, Desa Nglopang, Desa Trosono, Desa Sayutan, Desa Ngunut Melalui Telp 0351871110
Spkt Dan Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim Melaksanakan Pelayanan Masyarakat Yang Mengajukan Permohonan Skck
Tribratanews.polresmagetan.com :--Hadirkan pelayanan Humanis, tidak lupa Ka Spkt C Aiptu Djoko Hariyanto dengan senyum, salam dan sapa. Kepada Masyarakat yang mengajukan skck, Dalam hal ini Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim , Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang mengajukan Permohonan SKCK. Selasa 3/09/2019
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Aiptu Djoko Hariyanto Selaku Ka Spkt C Polsek Parang. Menerima kedatangan masyarakat yang mengajukan Permohonan Skck
Warga Masyarakat Desa Mategal atas nama Riyanto Alamat Desa. yang mengajukan permohonan Skck. Permohonan tersebut diterima Oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu C Polsek Parang Aiptu Djoko Hariyanto, selanjutnya diarahkan ke Ruang Unit Intelkam Polsek Parang, untuk proses penelitian dan penerbitan SKCK oleh unit intelkam Polsek Parang
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H melalui Ka Spkt C Aiptu Djoko Hariyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, "bahwa untuk masyarakat yang mengajukan permohonan skck sesuai Peraturan pemerintah, PP No 60 Tahun 2016 Bahwa biaya penerbitan skck sebesar Rp 30.000,- , selain biaya yang sudah diatur pemerintah. Tidak ada biaya tambahan untuk kepengurusan skck", Jelasnya
Humas Polsek Parang
Tribratanews.polresmagetan.com :--Hadirkan pelayanan Humanis, tidak lupa Ka Spkt C Aiptu Djoko Hariyanto dengan senyum, salam dan sapa. Kepada Masyarakat yang mengajukan skck, Dalam hal ini Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim , Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang mengajukan Permohonan SKCK. Selasa 3/09/2019
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Aiptu Djoko Hariyanto Selaku Ka Spkt C Polsek Parang. Menerima kedatangan masyarakat yang mengajukan Permohonan Skck
Warga Masyarakat Desa Mategal atas nama Riyanto Alamat Desa. yang mengajukan permohonan Skck. Permohonan tersebut diterima Oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu C Polsek Parang Aiptu Djoko Hariyanto, selanjutnya diarahkan ke Ruang Unit Intelkam Polsek Parang, untuk proses penelitian dan penerbitan SKCK oleh unit intelkam Polsek Parang
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H melalui Ka Spkt C Aiptu Djoko Hariyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, "bahwa untuk masyarakat yang mengajukan permohonan skck sesuai Peraturan pemerintah, PP No 60 Tahun 2016 Bahwa biaya penerbitan skck sebesar Rp 30.000,- , selain biaya yang sudah diatur pemerintah. Tidak ada biaya tambahan untuk kepengurusan skck", Jelasnya
Humas Polsek Parang


Komentar
Posting Komentar