Parang Kec Parang. Laporkan Bila Menemukan, Mengalami Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Parang. Kecamatan Parang Meliputi Kel Parang, Desa Ngaglik, Desa Tamanarum, Desa Joketro, Desa Krajan, Desa Sundul, Desa Pragak, Desa Bungkuk, Desa Mategal, Desa Nglopang, Desa Trosono, Desa Sayutan, Desa Ngunut Melalui Telp 0351871110
Hadirkan Pelayanan Humanis Spkt Dan Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim Menerima Masyarakat Yang Mengajukan Permohonan Skck
Tribratanews.polresmagetan.com :-- Pelayanan Masyarakat Yang optimal seperti yang dilaksanakan Ka Spkt A Polsek Parang Aiptu Darwanto, S.H melaksanakan pelayanan masyarakat dengan humanis, masyarakat yang mengajukan permohonan skck yang selanjutnya Unit Intelkam Polsek Parang Melakukan Pelayanan Masyarakat yang mengajukan Permohonan SKCK tersebut. Kamis, 19/09/2019
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Aiptu Darwanto, S.H Selaku Ka Spkt A Polsek Parang. Menerima kedatangan masyarakat yang mengajukan Permohonan Skck. Warga Masyarakat Desa Krajan Kec Parang Kab Magetan atas nama Siti Anjani
Permohonan tersebut diterima Oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Parang Aiptu Darwanto, S.H, selanjutnya diarahkan ke Ruang Unit Intelkam Polsek Parang. Selanjutnya pelayanan dilaksanakan oleh unit intelkam Polsek Parang
https://tribratanews.polresmagetan.com/2019/09/19/hadirkan-pelayanan-humanis-spkt-dan-unit-intelkam-polsek-parang-polres-magetan-polda-jatim-menerima-masyarakat-yang-mengajukan-permohonan-skck/
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H saat dikonfirmasi Melalui Ka Spkt A Aiptu Darwanto, S.H mengatakan, "bahwa untuk masyarakat yang mengajukan permohonan skck sesuai Peraturan pemerintah, PP No 60 Tahun 2016 Bahwa biaya penerbitan skck sebesar Rp 30.000,- , selain biaya yang sudah diatur pemerintah. Tidak ada biaya tambahan untuk kepengurusan skck", Jelasnya
Humas Polsek Parang
Tribratanews.polresmagetan.com :-- Pelayanan Masyarakat Yang optimal seperti yang dilaksanakan Ka Spkt A Polsek Parang Aiptu Darwanto, S.H melaksanakan pelayanan masyarakat dengan humanis, masyarakat yang mengajukan permohonan skck yang selanjutnya Unit Intelkam Polsek Parang Melakukan Pelayanan Masyarakat yang mengajukan Permohonan SKCK tersebut. Kamis, 19/09/2019
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Aiptu Darwanto, S.H Selaku Ka Spkt A Polsek Parang. Menerima kedatangan masyarakat yang mengajukan Permohonan Skck. Warga Masyarakat Desa Krajan Kec Parang Kab Magetan atas nama Siti Anjani
Permohonan tersebut diterima Oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Parang Aiptu Darwanto, S.H, selanjutnya diarahkan ke Ruang Unit Intelkam Polsek Parang. Selanjutnya pelayanan dilaksanakan oleh unit intelkam Polsek Parang
https://tribratanews.polresmagetan.com/2019/09/19/hadirkan-pelayanan-humanis-spkt-dan-unit-intelkam-polsek-parang-polres-magetan-polda-jatim-menerima-masyarakat-yang-mengajukan-permohonan-skck/
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H saat dikonfirmasi Melalui Ka Spkt A Aiptu Darwanto, S.H mengatakan, "bahwa untuk masyarakat yang mengajukan permohonan skck sesuai Peraturan pemerintah, PP No 60 Tahun 2016 Bahwa biaya penerbitan skck sebesar Rp 30.000,- , selain biaya yang sudah diatur pemerintah. Tidak ada biaya tambahan untuk kepengurusan skck", Jelasnya
Humas Polsek Parang
Komentar
Posting Komentar