Parang Kec Parang. Laporkan Bila Menemukan, Mengalami Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Parang. Kecamatan Parang Meliputi Kel Parang, Desa Ngaglik, Desa Tamanarum, Desa Joketro, Desa Krajan, Desa Sundul, Desa Pragak, Desa Bungkuk, Desa Mategal, Desa Nglopang, Desa Trosono, Desa Sayutan, Desa Ngunut Melalui Telp 0351871110
Anggota Polsek Parang Polres Magetan Patroli Kewilayahan Laksanakan Dialogis Dengan Pengepul Barang Bekas
Tribratanews.polresmagetan.com :---Aiptu Juri Bersama sama dengan Aipda Purwanto Dan Bripka Mulyono, S.H Melaksanakan Patroli dialogis dengan dengan pengepul barang bekas, diwilayah Desa Pragak, Kec Parang Kab Magetan (Minggu, 22/09/2019)
https://chat.whatsapp.com/756v0AmKZPTCuXjzkNKMcU
Pada kesempatan patroli dialogis ini Disampaikan himbauan agar pada memuat dengan menggunakan truck agar memperhatikan tinggi barang yang dibawa, antisipasi mengenai kabel yang melintang di jalan yang bisa membahayakan orang lain.
Selain itu agar diwaspadai pada saat membeli barang barang bekas, ada kemungkinan barang barang bekas yang di jual kepada pengepul adalah barang yang patut diduga hasil kejahatan.
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Saat di konfirmasi pada kesempatan yanh berbeda, Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H , melalui Ka Spkt B Aiptu Juri menegaskan, "bila pengepul barang barang bekas (rongsokan) menerima barang barang yang ada kaitannya dengan hasil tindak pindana, maka harus mempertanggung jawabkan perbuatan di hadapan Hukum", Ungkapnya,-
Humas Polsek Parang
Tribratanews.polresmagetan.com :---Aiptu Juri Bersama sama dengan Aipda Purwanto Dan Bripka Mulyono, S.H Melaksanakan Patroli dialogis dengan dengan pengepul barang bekas, diwilayah Desa Pragak, Kec Parang Kab Magetan (Minggu, 22/09/2019)
https://chat.whatsapp.com/756v0AmKZPTCuXjzkNKMcU
Pada kesempatan patroli dialogis ini Disampaikan himbauan agar pada memuat dengan menggunakan truck agar memperhatikan tinggi barang yang dibawa, antisipasi mengenai kabel yang melintang di jalan yang bisa membahayakan orang lain.
Selain itu agar diwaspadai pada saat membeli barang barang bekas, ada kemungkinan barang barang bekas yang di jual kepada pengepul adalah barang yang patut diduga hasil kejahatan.
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Saat di konfirmasi pada kesempatan yanh berbeda, Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H , melalui Ka Spkt B Aiptu Juri menegaskan, "bila pengepul barang barang bekas (rongsokan) menerima barang barang yang ada kaitannya dengan hasil tindak pindana, maka harus mempertanggung jawabkan perbuatan di hadapan Hukum", Ungkapnya,-
Humas Polsek Parang
Komentar
Posting Komentar