Parang Kec Parang. Laporkan Bila Menemukan, Mengalami Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Parang. Kecamatan Parang Meliputi Kel Parang, Desa Ngaglik, Desa Tamanarum, Desa Joketro, Desa Krajan, Desa Sundul, Desa Pragak, Desa Bungkuk, Desa Mategal, Desa Nglopang, Desa Trosono, Desa Sayutan, Desa Ngunut Melalui Telp 0351871110
Sentra Pelayanan Kepolisian Dan Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim Melaksanakan Pelayanan Masyarakat Yang Mengajukan Permohonan Skck
Tribratanews.polresmagetan.com :--Sentra Pelayanan Kepolisian Dan Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim Melaksanakan Pelayanan Masyarakat Dengan Humanis, senyum salam dan sapa, Ka Spkt B Aiptu Juri Menerima kedatangan masyarakat yang mengajukan permohonan Skck. Selanjutnya pelayanan oleh Unit Intelkam Polsek Parang. (Rabu, 18/9/2019)
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Aiptu Juri Selaku Ka Spkt B Polsek Parang. Menerima kedatangan masyarakat ke Ruang Spkt yang mengajukan permohonan Skck
https://tribratanews.polresmagetan.com/2019/09/18/sentra-pelayanan-kepolisian-dan-unit-intelkam-polsek-parang-polres-magetan-polda-jatim-melaksanakan-pelayanan-masyarakat-yang-mengajukan-permohonan-skck-17/
Warga Masyarakat atas Nama Soni Anjar Saputra masyarakat Desa Krajan Kec parang kab magetan yang mengajukan permohonan Skck tersebut diterima Oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Parang Aiptu Juri, selanjutnya diarahkan ke Ruang Unit Intelkam Polsek Parang. Dan di layani oleh Kanit Intelkam Polsek Parang Aiptu Slamet Wahyudi, S.sos
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H saat dikonfirmasi melalui Ka Spkt B Aiptu Juri, mengatakan, "bahwa untuk masyarakat yang mengajukan permohonan skck sesuai Peraturan pemerintah, PP No 60 Tahun 2016 Bahwa biaya penerbitan skck sebesar Rp 30.000,- , selain biaya yang sudah diatur pemerintah. Tidak ada biaya tambahan untuk kepengurusan skck", Jelasnya
Humas Polsek Parang
Tribratanews.polresmagetan.com :--Sentra Pelayanan Kepolisian Dan Unit Intelkam Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim Melaksanakan Pelayanan Masyarakat Dengan Humanis, senyum salam dan sapa, Ka Spkt B Aiptu Juri Menerima kedatangan masyarakat yang mengajukan permohonan Skck. Selanjutnya pelayanan oleh Unit Intelkam Polsek Parang. (Rabu, 18/9/2019)
http://bit.do/Masyarakat_Parang_Bersatu
Aiptu Juri Selaku Ka Spkt B Polsek Parang. Menerima kedatangan masyarakat ke Ruang Spkt yang mengajukan permohonan Skck
https://tribratanews.polresmagetan.com/2019/09/18/sentra-pelayanan-kepolisian-dan-unit-intelkam-polsek-parang-polres-magetan-polda-jatim-melaksanakan-pelayanan-masyarakat-yang-mengajukan-permohonan-skck-17/
Warga Masyarakat atas Nama Soni Anjar Saputra masyarakat Desa Krajan Kec parang kab magetan yang mengajukan permohonan Skck tersebut diterima Oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Parang Aiptu Juri, selanjutnya diarahkan ke Ruang Unit Intelkam Polsek Parang. Dan di layani oleh Kanit Intelkam Polsek Parang Aiptu Slamet Wahyudi, S.sos
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H saat dikonfirmasi melalui Ka Spkt B Aiptu Juri, mengatakan, "bahwa untuk masyarakat yang mengajukan permohonan skck sesuai Peraturan pemerintah, PP No 60 Tahun 2016 Bahwa biaya penerbitan skck sebesar Rp 30.000,- , selain biaya yang sudah diatur pemerintah. Tidak ada biaya tambahan untuk kepengurusan skck", Jelasnya
Humas Polsek Parang
Komentar
Posting Komentar