Langsung ke konten utama

KLARIFIKASI BERITA WILAYAH KEC PARANG ANTI HOAX



Pemprov Jatim Terapkan Denda Masyarakat Tak Pakai Masker Rp 100 Ribu
.
Warga Jawa Timur dibuat resah dan bertanya-tanya terkait penerapan denda tilang bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah atau di jalan. Benarkah aturan ini sesuai instruksi gubernur Jatim Khofifah Indar Parawnsa dan dari hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Jatim seperti yang tercantum dalam info tersebut? Telusuri kebenarannya. 

.
Kabar soal denda tilang bagi pengguna jalan atau masyarakat yang tidak memakai masker di luar rumah ini tersebar melalui pesan berantai whatsapp. Pada selebaran info itu tertulis, warga Jatim yang tidak memakai masker di tempat umum akan terkena tilang dengan denda Rp100.000 hingga Rp 150.000 yang berlaku selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020.
.
Adapaun pesan lengkap terkait denda yang beredar luas tersebut:
.
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jatim sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
4. Sedang Pidato
5. Sedang makan/minum
.
6. Sedang Olga
    kardio tinggi(Olga
    joging untuk perkuat
   Jantung/Paru²).
7. Sedang Sesi foto sesaat.
8. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
9. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti
Notes
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
Secara kasat mata tanpa melakukan penelusuran atau klarifikasi lebih lanjut ke Pemprov Jatim atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19, informasi tersebut sesungguhnya sudah jelas terlihat kebohongannya. Titik hoaks ada pada poin ke-4 yakni “Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.”
Pembuat hoaks itu lupa mengubah istilah PIKOBAR. Untuk diketahui, PIKOBAR merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.
.
.
Follow Akun Resmi Humas Polsek Parang :
.
.
.
Dapat kami jelaskan, Sistem untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19 itu memang dikembangkan oleh Pemprov Jawa Barat. Artinya istilah PIKOBAR hanya khusus digunakan oleh Pemprov Jabar untuk memproses secara online transparan setiap pelanggaran protokol Covid-19. Seluruh warga Jabar diwajibkan memasang aplikasi ini.
.
Yang menjadi pertanyaan Kenapa sampai digunakan oleh birokrasi Pemprov Jatim? Dari situ saja sudah terlihat gamblang kebohongannya. Pembuat hoaks itu memang telah menjiplak postingan Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun @ridwankamil, yang diunggah 14 Juli 2020, dan menyuntingnya (manipulasi).

.
Bukan hanya di Jatim, informasi bohong ini juga beredar luas melalui grup whatsapp warga Jawa Tengah.

HASIL PENELUSURAN 
Bahwa Informasi Tersebut Adalah Hoax


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur, Indonesia ☎ 0351871110

Hadirkan Situasi Kamtibmas Yang Aman Untuk Masyarakat Polsek Parang Patroli Bank Jatim Polresmagetan.com :-- antisipasi pencurian dengan kekerasan Polsek Parang  Patroli Bank Jatim di Kantor Khas Parang wilayah hukum Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim. Selasa (21/05/2019). Kegiatan tersebut sebagai upaya preventif pencegahan terhadap terjadinya pencurian dengan kekeraasan serta pembobolan atm. sekaligus antisipasi modus penipuan pengunjung atm bank jatim yang ada di Wilayah hukum polsek Parang. Petugas patroli mengecek  bilik atm Bank Jatim tersebut untuk memastikan tidak ada kerusakan dan pembobolan serta berdialogis dengan pengunjung atm serta memberikan tips tips sewaktu mengambil uang dalam jumlah besar serta menyarankan agar meminta pengawalan Kepolisian untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. Selain itu anggota polsek Parang juga mengimbau pengunjung agar sewaktu mengambil atm tidak mengunakan cadar jaket guna untuk deteksi dini dan cegah dini kasus pem

Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur, Indonesia ☎ 0351871110

Kapolsek Parang Akp Bayu Nirbaya Bhakti, S.H Melaksanakan Giat Cipkon Gabungan Polres Magetan, Kodim Magetan Dengan Polres Karanganyar Jateng dan Kodim Karanganyar Polresmagetan.com :--Kapolsek Parang Akp Bayu Nirbaya Bhakti, S.H Melaksanakan Giat Cipkon Gabungan Polres Magetan, Kodim Magetan Dengan Polres Karanganyar Jateng dan Kodim Karanganyar, Selasa, 21/05/2019 Bertempat di perbatasan Jawa tengah- Jawa timur tepatnya di Cemoro Kandang, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar adalah sebagai berikut Giat Cipkon dipimpin langsung oleh : 1. Kapolres Magetan AKBP MUHAMMAD RIFFA'I, S.H.,S.I.K.,M.H 2. Kapolres Karanganyar AKBP CATUR GATOT E, S.H., S.I.K 3. Dandim Magetan Letkol Arm Heri Bayu Widiatmoko 4. Dandim Karanganyar Letkol Inf Andi Amin Latama 5. Bupati Magetan Bpk Dr, Drs.H.Suprawoto, S.H, MM Kegiatan diikuti 1. Wakapolres Magetan Kompol DJUMADI 2. Wakapolres Karanganyar 3. Kabag ops Polres Karanganyar 4. Kabag ops Res Magetan Kompol AGUS S 5. Kasat Lantas Re

Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur, Indonesia ☎ 0351871110

Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Menuju Zero Kriminalitas Patroli Polsek Parang Cek Mesin Ajunan Tunai Mandiri Bank Bri Unit Parang Polresmagetan.com :-- Dalam Rangka memwujudkan situasi kamtibmas, Anti kejahatan, Anggota Polres Magetan, Khususnya Polsek Parang , Melaksanakan Patroli Obyek Vital Atm Bank BRI Kec Parang, Sabtu (27/04/2019) Selaku KA SPKT B Polsek Parang Aiptu Juri Bersama sama Bripka Ahmad Muzaini dan Bripka Mulyono, S.H melaksanakan patroli di Anjungan Tunai BRI (ATM). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan. Antara lain modus ganjal mesin ATM atau skyming, Serta pembobolan mesin atm. Pada kesempatan patroli obyek vital ini sempatkan dialogis dengan pengunjun atm, disampaikan untuk waspada saat parkir dan ditinggal ke dalam ruang atm, dikarena kan pada malam hari sepi, dan itu merupakan kesempatan bagi pelaku pencurian sepeda motor.dilihat dari pengalaman rekaman cctv bahwa pelaku curanmor hanya membutuhkan waktu dua menit untuk mela