Langsung ke konten utama

KLARIFIKASI BERITA WILAYAH KEC PARANG ANTI HOAX



Pemprov Jatim Terapkan Denda Masyarakat Tak Pakai Masker Rp 100 Ribu
.
Warga Jawa Timur dibuat resah dan bertanya-tanya terkait penerapan denda tilang bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah atau di jalan. Benarkah aturan ini sesuai instruksi gubernur Jatim Khofifah Indar Parawnsa dan dari hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Jatim seperti yang tercantum dalam info tersebut? Telusuri kebenarannya. 

.
Kabar soal denda tilang bagi pengguna jalan atau masyarakat yang tidak memakai masker di luar rumah ini tersebar melalui pesan berantai whatsapp. Pada selebaran info itu tertulis, warga Jatim yang tidak memakai masker di tempat umum akan terkena tilang dengan denda Rp100.000 hingga Rp 150.000 yang berlaku selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020.
.
Adapaun pesan lengkap terkait denda yang beredar luas tersebut:
.
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jatim sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
4. Sedang Pidato
5. Sedang makan/minum
.
6. Sedang Olga
    kardio tinggi(Olga
    joging untuk perkuat
   Jantung/Paru²).
7. Sedang Sesi foto sesaat.
8. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
9. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti
Notes
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
Secara kasat mata tanpa melakukan penelusuran atau klarifikasi lebih lanjut ke Pemprov Jatim atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19, informasi tersebut sesungguhnya sudah jelas terlihat kebohongannya. Titik hoaks ada pada poin ke-4 yakni “Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.”
Pembuat hoaks itu lupa mengubah istilah PIKOBAR. Untuk diketahui, PIKOBAR merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.
.
.
Follow Akun Resmi Humas Polsek Parang :
.
.
.
Dapat kami jelaskan, Sistem untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19 itu memang dikembangkan oleh Pemprov Jawa Barat. Artinya istilah PIKOBAR hanya khusus digunakan oleh Pemprov Jabar untuk memproses secara online transparan setiap pelanggaran protokol Covid-19. Seluruh warga Jabar diwajibkan memasang aplikasi ini.
.
Yang menjadi pertanyaan Kenapa sampai digunakan oleh birokrasi Pemprov Jatim? Dari situ saja sudah terlihat gamblang kebohongannya. Pembuat hoaks itu memang telah menjiplak postingan Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun @ridwankamil, yang diunggah 14 Juli 2020, dan menyuntingnya (manipulasi).

.
Bukan hanya di Jatim, informasi bohong ini juga beredar luas melalui grup whatsapp warga Jawa Tengah.

HASIL PENELUSURAN 
Bahwa Informasi Tersebut Adalah Hoax


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur Pimpin Pendampingan Kepulangan Pasien Positiv Covid - 19 Dan Penyerahan Paket Sembako Dan Obat Lianhua Qingwen Capsule Dari Kapolda Jatim Kepada Pasien Terkonfirmasi positif corona virus disease 2019 Covid - 19

 Kapolsek Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur Pimpin Pendampingan Kepulangan Pasien Positiv Covid - 19 Dan Penyerahan Paket Sembako Dan Obat Lianhua Qingwen Capsule Dari Kapolda Jatim Kepada Pasien Terkonfirmasi positif corona virus disease 2019 Covid - 19 Tribratanews.polresmagetan.com :-----Kapolsek Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur AKP Bayu Nirbaya Bhakti, S.H Pimpin Pendampingan Kepulangan Pasien Positiv Covid - 19 Dan Penyerahan Paket Sembako Dan Obat Lianhua Qingwen Capsule Dari Kapolda Jatim Kepada Pasien Terkonfirmasi positif corona virus disease 2019 Covid - 19. Senin, 10/8/2020 Kegiatan Pada hari ini Senin tanggal 10 Agustus 2020 mulai pukul 13.30 WIB s/d Selesai Bertempat di Lingk Duwet Rt 11 Rw 4 Kel Parang Kec Parang Kab Magetan  Pendampingan Kepulangan Pasien Positiv Covid - 19 Atas Nama AB Dan Penyerahan Paket Sembako Dan Obat Lianhua Qingwen Capsule Dari Kapolda Jatim Kepada Pasien Terkonfirmasi positif corona virus disease 2019 Covid - 19 . Hadir dalam...

Lakukan 4 Langkah Ini Untuk Mengamankan Akun Media Sosialmu

  Lakukan 4 Langkah Ini Untuk Mengamankan Akun Media Sosialmu Pada zaman sekarang ini, hampir semua orang telah memiliki akun  media sosial . Media-media ini memudahkan orang untuk menemui dan menghubungi siapa saja dan kapan saja. Namun kemudahan ini juga memiliki dampak yang tidak begitu baik juga buat kamu. Dengan semakin mudahnya untuk menghubungi orang lain dimana saja, ternyata menjadikan privasi juga akan mudah dilanggar, apalagi dengan banyaknya hacker di zaman sekarang ini. Tentu saja kamu tidak mau foto-fotomu yan ada di akun  media sosial  tersebar di internet tanpa kamu ketahui bukan? Apalagi saat ini banyak juga orang yang sekarang memakai  media sosial  tidak hanya untuk berhubungan dengan orang lain saja, tetapi juga untuk mengembangkan usaha. Bila akun usaha tersebut tidak memiliki pengamanan yang cukup baik, bisa saja akun ini di-hack oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, adalah hal yang sangat penting untuk menjaga ...

Ini Cara Terbaik Melindungi Data Pribadi di Media Sosial

  Ini Cara Terbaik Melindungi Data Pribadi di Media Sosial Seperti yang kita tahu, media sosial saat ini sudah menjadi kebutuhan paling penting yang harus dimiliki oleh setiap orang, seperti memiliki satu akun jejaring sosial. Sebagian besar, media sosial mencoba untuk melindungi data pribadi penggunanya. Namun, masih ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan oleh orang jahat melalui data pengguna di media sosial. Buat kamu yang ingin menjaga data pribadi kamu di media sosial, kamu harus mengikuti beberapa cara di bawah ini! Sembunyikan Tanggal Lahir   Tanggal lahir kamu sangat penting untuk dijaga, seperti nama lengkap dan alamat rumah kamu. Informasi tersebut bisa membantu para penipu untuk meretas akun pribadi atau perbankan yang kamu miliki. Kamu harus pikirkan baik-baik sebelum menambahkan informasi ini. Jangan Pasang Lokasi di Postingan   Menambahkan lokasi memang sangat menyenangkan dan penting untuk dipasang di sebuah post. Tapi, kamu tetap harus berhati-hati dengan...