Langsung ke konten utama

Waspada Penipuan Lewat SMS Atau Telp Tidak Di Kenal. Anda bingung Informasikan kepada Spkt Polsek Parang Melalui Telp 0351871110

Waspada Penipuan Lewat SMS Atau Telp Tidak Di Kenal
Waspada Penipuan Lewat SMS Atau Telp Tidak Di Kenal
.
Semakin Maraknya pesan singkat atau SMS penipuan menimbulkan kekawatiran dan keresahan masyarakat. Banyak dari pengguna telepon seluler khususnya pengguna baru hp, menjadi korban kejahatan ini.

.
Adapun Isi SMS penipuan, umumnya menjanjikan hadiah berupa uang dan barang. Jika penerima sms atau telp tergiur, Bukan hadiah yang didapat, uang anda malah melayang. pelaku biasanya meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming hadiah menggiurkan.
.
Dalam benerapa kasus penipuan berkedok SMS atau undian berhadiah, sebenarnya pihak operator seluler maupun pihak bank berperan penting. Mereka bisa  melakukan pencegahan agar konsumen atau nasabah tidak menjadi korban penipuan.
.
Dengan Cara pengumuman secara luas mengenai modus-modus penipuan via SMS atau telepon yang mengatasnamakan pihak operator seluler atau ban. Selain itu pihak operator seluler atau bank juga bisa mendukung Polri dalam mengusut pelaku SMS berkedok penipuan.
.
Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri, dijelaskan mengenai hukuman pidana bagi:

1. Pengirim SMS undian abal-abal

2. Pura-pura menjadi customer service terus minta uang

3. Pura-pura jadi driver ojek online terus minta ditransfer sejumlah saldo

Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.
.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

- Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

- Pasal 378 KUHP

- Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

- Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
.
Bagi anda pengguna layanan telepon seluler, kini bisa memiliki landasan untuk dapat melaporkan tindak penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
.
Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, alur proses pelaporan SMS penipuan ataupun telepon yang menyalahgunakan layanan jasa seluler adalah sebagai berikut:
.
1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
.
2. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (MobileSubscriberIntegratedServices Digital NetworkNumber/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
.
3. Petugas helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
.
4. Petugas helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMARTPPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
.
5. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
.
6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI


Update Informasi Seputar Parang Dengan Bergabung Di Group Wa Dengan Klik Tautan Berikut Ini :
https://chat.whatsapp.com/756v0AmKZPTCuXjzkNKMcU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur, Indonesia ☎ 0351871110

Hadirkan Situasi Kamtibmas Yang Aman Untuk Masyarakat Polsek Parang Patroli Bank Jatim Polresmagetan.com :-- antisipasi pencurian dengan kekerasan Polsek Parang  Patroli Bank Jatim di Kantor Khas Parang wilayah hukum Polsek Parang Polres Magetan Polda Jatim. Selasa (21/05/2019). Kegiatan tersebut sebagai upaya preventif pencegahan terhadap terjadinya pencurian dengan kekeraasan serta pembobolan atm. sekaligus antisipasi modus penipuan pengunjung atm bank jatim yang ada di Wilayah hukum polsek Parang. Petugas patroli mengecek  bilik atm Bank Jatim tersebut untuk memastikan tidak ada kerusakan dan pembobolan serta berdialogis dengan pengunjung atm serta memberikan tips tips sewaktu mengambil uang dalam jumlah besar serta menyarankan agar meminta pengawalan Kepolisian untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. Selain itu anggota polsek Parang juga mengimbau pengunjung agar sewaktu mengambil atm tidak mengunakan cadar jaket guna untuk deteksi dini dan cegah dini kasus pem

Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur, Indonesia ☎ 0351871110

Kapolsek Parang Akp Bayu Nirbaya Bhakti, S.H Melaksanakan Giat Cipkon Gabungan Polres Magetan, Kodim Magetan Dengan Polres Karanganyar Jateng dan Kodim Karanganyar Polresmagetan.com :--Kapolsek Parang Akp Bayu Nirbaya Bhakti, S.H Melaksanakan Giat Cipkon Gabungan Polres Magetan, Kodim Magetan Dengan Polres Karanganyar Jateng dan Kodim Karanganyar, Selasa, 21/05/2019 Bertempat di perbatasan Jawa tengah- Jawa timur tepatnya di Cemoro Kandang, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar adalah sebagai berikut Giat Cipkon dipimpin langsung oleh : 1. Kapolres Magetan AKBP MUHAMMAD RIFFA'I, S.H.,S.I.K.,M.H 2. Kapolres Karanganyar AKBP CATUR GATOT E, S.H., S.I.K 3. Dandim Magetan Letkol Arm Heri Bayu Widiatmoko 4. Dandim Karanganyar Letkol Inf Andi Amin Latama 5. Bupati Magetan Bpk Dr, Drs.H.Suprawoto, S.H, MM Kegiatan diikuti 1. Wakapolres Magetan Kompol DJUMADI 2. Wakapolres Karanganyar 3. Kabag ops Polres Karanganyar 4. Kabag ops Res Magetan Kompol AGUS S 5. Kasat Lantas Re

Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur, Indonesia ☎ 0351871110

Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Menuju Zero Kriminalitas Patroli Polsek Parang Cek Mesin Ajunan Tunai Mandiri Bank Bri Unit Parang Polresmagetan.com :-- Dalam Rangka memwujudkan situasi kamtibmas, Anti kejahatan, Anggota Polres Magetan, Khususnya Polsek Parang , Melaksanakan Patroli Obyek Vital Atm Bank BRI Kec Parang, Sabtu (27/04/2019) Selaku KA SPKT B Polsek Parang Aiptu Juri Bersama sama Bripka Ahmad Muzaini dan Bripka Mulyono, S.H melaksanakan patroli di Anjungan Tunai BRI (ATM). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan. Antara lain modus ganjal mesin ATM atau skyming, Serta pembobolan mesin atm. Pada kesempatan patroli obyek vital ini sempatkan dialogis dengan pengunjun atm, disampaikan untuk waspada saat parkir dan ditinggal ke dalam ruang atm, dikarena kan pada malam hari sepi, dan itu merupakan kesempatan bagi pelaku pencurian sepeda motor.dilihat dari pengalaman rekaman cctv bahwa pelaku curanmor hanya membutuhkan waktu dua menit untuk mela