Waspada Penipuan Lewat SMS Atau Telp Tidak Di Kenal. Anda bingung Informasikan kepada Spkt Polsek Parang Melalui Telp 0351871110
Waspada Penipuan Lewat SMS Atau Telp Tidak Di Kenal
Waspada Penipuan Lewat SMS Atau Telp Tidak Di Kenal
.
Semakin Maraknya pesan singkat atau SMS penipuan menimbulkan kekawatiran dan keresahan masyarakat. Banyak dari pengguna telepon seluler khususnya pengguna baru hp, menjadi korban kejahatan ini.
.
Adapun Isi SMS penipuan, umumnya menjanjikan hadiah berupa uang dan barang. Jika penerima sms atau telp tergiur, Bukan hadiah yang didapat, uang anda malah melayang. pelaku biasanya meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming hadiah menggiurkan.
.
Dalam benerapa kasus penipuan berkedok SMS atau undian berhadiah, sebenarnya pihak operator seluler maupun pihak bank berperan penting. Mereka bisa melakukan pencegahan agar konsumen atau nasabah tidak menjadi korban penipuan.
.
Dengan Cara pengumuman secara luas mengenai modus-modus penipuan via SMS atau telepon yang mengatasnamakan pihak operator seluler atau ban. Selain itu pihak operator seluler atau bank juga bisa mendukung Polri dalam mengusut pelaku SMS berkedok penipuan.
.
Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri, dijelaskan mengenai hukuman pidana bagi:
1. Pengirim SMS undian abal-abal
2. Pura-pura menjadi customer service terus minta uang
3. Pura-pura jadi driver ojek online terus minta ditransfer sejumlah saldo
Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.
.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
- Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
.
Bagi anda pengguna layanan telepon seluler, kini bisa memiliki landasan untuk dapat melaporkan tindak penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
.
Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, alur proses pelaporan SMS penipuan ataupun telepon yang menyalahgunakan layanan jasa seluler adalah sebagai berikut:
.
1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
.
2. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (MobileSubscriberIntegratedServices Digital NetworkNumber/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
.
3. Petugas helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
.
4. Petugas helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMARTPPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
.
5. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
.
6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI
Update Informasi Seputar Parang Dengan Bergabung Di Group Wa Dengan Klik Tautan Berikut Ini :
https://chat.whatsapp.com/756v0AmKZPTCuXjzkNKMcU
Waspada Penipuan Lewat SMS Atau Telp Tidak Di Kenal
.
Semakin Maraknya pesan singkat atau SMS penipuan menimbulkan kekawatiran dan keresahan masyarakat. Banyak dari pengguna telepon seluler khususnya pengguna baru hp, menjadi korban kejahatan ini.
.
Adapun Isi SMS penipuan, umumnya menjanjikan hadiah berupa uang dan barang. Jika penerima sms atau telp tergiur, Bukan hadiah yang didapat, uang anda malah melayang. pelaku biasanya meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming hadiah menggiurkan.
.
Dalam benerapa kasus penipuan berkedok SMS atau undian berhadiah, sebenarnya pihak operator seluler maupun pihak bank berperan penting. Mereka bisa melakukan pencegahan agar konsumen atau nasabah tidak menjadi korban penipuan.
.
Dengan Cara pengumuman secara luas mengenai modus-modus penipuan via SMS atau telepon yang mengatasnamakan pihak operator seluler atau ban. Selain itu pihak operator seluler atau bank juga bisa mendukung Polri dalam mengusut pelaku SMS berkedok penipuan.
.
Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri, dijelaskan mengenai hukuman pidana bagi:
1. Pengirim SMS undian abal-abal
2. Pura-pura menjadi customer service terus minta uang
3. Pura-pura jadi driver ojek online terus minta ditransfer sejumlah saldo
Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.
.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
- Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
.
Bagi anda pengguna layanan telepon seluler, kini bisa memiliki landasan untuk dapat melaporkan tindak penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
.
Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, alur proses pelaporan SMS penipuan ataupun telepon yang menyalahgunakan layanan jasa seluler adalah sebagai berikut:
.
1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
.
2. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (MobileSubscriberIntegratedServices Digital NetworkNumber/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
.
3. Petugas helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
.
4. Petugas helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMARTPPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
.
5. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
.
6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI
Update Informasi Seputar Parang Dengan Bergabung Di Group Wa Dengan Klik Tautan Berikut Ini :
https://chat.whatsapp.com/756v0AmKZPTCuXjzkNKMcU
Komentar
Posting Komentar